Jumat, 18 Februari 2011

KEWAJIBAN HUKUM

CHAPTER IV

KEWAJIBAN HUKUM


 


 

PERUBAHAN LINGKUNGAN HUKUM

    Para profesional wajib berhati-hati dalam melaksanakan tugas untuk orang lain. Profesional di bidang audit berkewajiban untuk memenuhi kontrak yang dibuat dengan kliennya yaitu mencegah penipuan dan/atau pelanggaran kontrak yang dapat mempengaruhi hasil pekerjaan. Disamping itu auditor juga memiliki kewajiban kepada pihak lain di luar klien dalam beberapa situasi.

Terdapat empat sumber utama kewajiban hukum auditor serta contoh klaimnya yaitu:

SUMBER KEWAJIBAN

CONTOH KLAIM POTENSIAL 

Klien – Common Law


 

Pihak ketiga – Common Law


 


 

Federal Securities Acts


 


 

Criminal Liability 

Klien menuntut auditor karena tidak menemukan defalcation selama audit

Bank menuntut auditor karena tidak menemukan salah saji yang material dalam laporan keuangan

Para pemegang saham menuntut auditor karena tidak menemukan salah saji yang material dalam laporan keuangan

Pemerintah menuntut auditor karena secara sadar menerbitkan laporan audit yang tidak benar 


 

Faktor-faktor yang mendorong makin meningkatnya jumlah tuntutan hukum maupun besarnya tuntutan:

  • Meningkatnya kesadaran pemakai laporan keuangan akan tanggung jawab akuntan publik
  • Meningkatnya perhatian Bapepam sehubungan dengan tanggung jawab melindungi kepentingan investor
  • Bertambahnya kompleksitas masalah auditing dan akuntansi
  • Meningkatnya penerimaan masyarakat atas gugatan-gugatan oleh pihak yang dirugikan terhadap siapa saja yang dapat memberikan ganti rugi tanpa memandang siapa yang bersalah (konsep kewajiban "deep pocket")
  • Kesediaan banyak kantor akuntan publik untuk menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan
  • Banyaknya alternatif prinsip akuntansi yang dapat dipilih oleh klien


 

PERBEDAAN ANTARA KEGAGALAN BISNIS, KEGAGALAN AUDIT, DAN RESIKO AUDIT


 

KEGAGALAN BISNIS    : Terjadi bila perusahaan tidak mampu membayar kembali utangnya atau tidak mampu memenuhi harapan investornya karena kondisi ekonomi atau bisnis

KEGAGALAN AUDIT    : Terjadi bila auditor mengeluarkan pendapat audit yang salah karena gagal dalam memenuhi persyaratan standar auditing yang berlaku umum

RESIKO AUDIT    : Resiko di mana auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dan oleh karenanya dapat dikeluarkan pendapat WTP namun kenyataannya laporan keuangan tersebut mengandung salah saji secara material.


 

Kesulitan yang sering timbul adalah bila terjadi kegagalan bisnis, tetapi bukan kegagalan audit. Sebagai contoh bila perusahaan bangkrut dan tidak dapat membayar kewajibannya, pada umumnya pemakai laporan keuangan akan mengklaim bahwa terjadi kegagalan audit, khususnya bila laporan auditor paling akhir menunjukkan bahwa laporan keuangan tersebut disajikan secara wajar. Konflik antara auditor dengan pemakai laporan keuangan ini terjadi karena adanya kesenjangan ekspektasi (harapan) antara pemakai dengan auditor.


 

KONSEP HUKUM YANG MEMPENGARUHI KEWAJIBAN

Bidang kewajiban dalam audit dapat digolongkan menjadi

  1. kewajiban terhadap klien
  2. kewajiban perdata bagi pihak ketiga
  3. kewajiban pidana bagi pihak ketiga
  4. kewajiban kriminal


 

Beberapa konsep hukum yang dapat diterapkan pada segala macam gugatan terhadap akuntan publik, antara lain

  1. KONSEP KEHATI-HATIAN

    Konsep Prudent Person ini dapat berarti standar ketelitian yang dapat diharapkan dari auditor, seperti yang dinyatakan dalam Cooley on Torts bahwa tidak seorangpun dapat menjamin bahwa pekerjaan yang dilakukannya akan berhasil seratus persen tanpa kekeliruan dan kesalahan. Mereka hanya menjamin itikad baik dan integritas, tetapi tidak menjamin akan bebas dari kesalahan dan dia bertanggung jawab atas kecerobohan, itikad buruk, atau ketidakjujuran, tetapi terbebas dari kerugian yang diakibatkan oleh kekeliruan dalam pertimbangan.

  2. KEWAJIBAN ATAS TINDAKAN ORANG LAIN

    Para partner bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan orang lain yang mereka percayai. Hal ini berkaitan dengan penugasan auditor, bahwa ada tiga golongan auditor yang dipercayai untuk melakukan suatu pekerjaan: karyawan, akuntan publik lain yang ditunjuk, dan ahli yang dipanggil untuk memberikan informasi teknis.

    Bila salah seorang dari tiga golongan auditor tersebut melakukan kesalahan dalam suatu audit, para partner harus bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

  3. KURANGNYA HAK KOMUNIKASI ISTIMEWA

    Sesuai Common Law, akuntan publik tidak berhak untuk menahan informasi jika diminta oleh pengadilan dengan alasan informasi tersebut dirahasiakan. Namun perundang-undangan mengijinkan hak komunikasi istimewa antara klien dengan auditor.


 

DEFINISI DARI TERMINOLOGI-TERMINOLOGI HUKUM

  1. KELALAIAN DAN KECURANGAN
  • KELALAIAN BIASA (ORDINARY NEGLIGENCE)

    Ketiadaan dari kesungguhan profesional yang diharapkan ada dalam keadaan tertentu. Jika kelalaian auditor dievaluasi, ini berarti menunjukkan hal yang tidak dilakukan oleh auditor kompeten pada keadaan yang sama.

  • KELALAIAN KOTOR (GROSS NEGLIGENCE)

    Kekurang telitian dan perilaku yang mengarah ceroboh, yang dilakukan seseorang

  • KECURANGAN KONSTRUKTIF (CONSTRUCTIVE FRAUD)

    Adanya kelalaian yang ekstrim atau luar biasa meskipun tidak ada maksud untuk menipu atau merugikan

  • KESALAHAN KARENA KELALAIAN (TORT ACTION FOR NEGLIGENCE)

    Kegagalan salah satu pihak memenuhi kewajibannya, sehingga merugikan pihak yang dijanjikan

  • KECURANGAN (FRAUD)

    Terjadi ketika salah saji sengaja dibuat dengan maksud untuk menipu

  1. HUKUM KONTRAK
  • PELANGGARAN KONTRAK (BREACH OF CONTRACT)

    Kegagalan salah satu atau kedua pihak yang terikat dalam kontrak untuk memenuhi persyaratan dalam kontrak

  • KEPENTINGAN PIHAK KETIGA (THIRD-PARTY BENEFICIERY)

    Pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan kontrak tetapi diketahui oleh pihak-pihak dalam kontrak dan dimasukkan untuk menerima hak-hak dan manfaat tertentu menurut kontrak

  1. COMMON LAW

    Hukum yang berkembang dan berasal dari keputusan pengadilan dan bukannya dari peraturan pemerintah

  2. PENILAIAN PROPORSI DARI HUTANG
  • JOINT AND SEVERAL LIABILITY

    Penilaian atas kerugian yang dibebankan kepada pihak yang menyebabkan kerugian tanpa mempertimbangkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh pihak ketiga

  • SEPARATE AND PROPORTIONATE LIABILITY

    Penilaian atas kerugian yang dibebankan kepada pihak yang menyebabkan kerugian sesuai dengan proporsi kerugian yang ditimbulkannya


     


     


     

KEWAJIBAN KEPADA KLIEN

Kantor Akuntan Publik biasanya menggunakan satu atau kombinasi dari empat pembelaan berikut bila terdapat tuntutan hukum oleh klien yaitu:

  1. Tidak ada kewajiban (Lack of duty)

    Tidak ada kewajiban untuk melakukan jasa berarti kantor akuntan publik mengklaim bahwa tidak ada kontrak yang tersirat atau yang dinyatakan. Misalnya KAP mengklaim bahwa kekeliruan itu tidak dapat diungkapkan karena kantornya hanya melakukan jasa penelaahan, bukan audit yaitu dengan penggunaan surat penugasan yang menunjukkan tidak adanya kewajiban untuk melaksanakan tugas.

  2. Tidak ada kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan (Nonnegligent performance)

    Untuk pelaksanaan kerja yang tidak mengandung kelalaian di dalam suatu audit, KAP mengklaim bahwa auditnya itu dilaksanakan sesuai dengan standar auditing yang berlaku umum. Seandainya terdapat kesalahan, salah saji yang disengaja atau salah pernyataan yang tidak ditemukan, auditor tidak bertanggung jawab jika auditnya dilakukan secara benar.

  3. Kelalaian kontribusi (Contributory negligence)

    Pembelaan terhadap kelalaian kontribusi yang dilakukan oleh klien mengandung arti bahwa KAP menjamin jika klien telah melaksanakan kewajiban tertentu , tidak akan terjadi kerugian

  4. Ketiadaan hubungan timbal balik (Absence of causal connection)

    Agar sukses dalam tuntutan terhadap auditor, klien harus mampu menunjukkan terdapat hubungan timbal balik yang dekat antara pelanggaran auditor terhadap standar kesungguhan dengan kerugian yang dialami klien.


 

KEWAJIBAN KRIMINAL

Terdapat beberapa kasus kriminal yang melibatkan akuntan publik. Sekalipun tidak besar dalam ukuran jumlah, tetapi mempunyai dampak yang merugikan integritas dan profesi, dan mengurangi kepercayaan orang. Dari segi positif, tindakan kriminal memaksa para praktisi untuk sangat peduli dan menggunkan itikad baik dalam kegiatannya.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam hal ini :

  • Penyelidikan mengenai integritas perusahaan adalah bagian penting yang perlu dijalankan dalam memutuskan apakah seorang klien dapat diterima dan sampai di mana luas pekerjaan yang akan dijalankan
  • Auditor dapat dinyatakan bersalah secara kriminal dalam pelaksanaan audit. Kewajiban kriminal bisa menyangkut para partner dan staf
  • Independensi dalam penampilan dan kenyataan oleh semua individu adalah penting sekali, terutama dalam pembelaan yang menyangkut tindakan kriminal
  • Transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa perlu diperiksa secara khusus karena ada kemungkinan salah saji
  • Standar akuntansi yang berlaku umum tidak dapat begitu saja dijadikan pedoman, materi dalam laporan dan pertimbangan pada fakta sangat dibutuhkan.
  • Dokumentasi yang baik akan menjadi alat pembelaan yang baik bagi auditor dalam menghadapi tuntutan kriminal
  • Konsekuensi potensial dari adanya pengetahuan auditor mengenai kesalahan yang besar adalah kemungkinan tidak dapat ditentukannya manfaat potensial dari tindakan itu


 

TANGGUNG JAWAB ATAS KERAHASIAAN

Auditor terikat kepada aturan etika dan kadang-kadang aturan hukum untuk tidak mengungkapkan masalah klien kepada orang luar. Seorang auditor tidak diperkenankan untuk mengungkapkan setiap informasi rahasia yang diperoleh dalam perikatan kerja profesionalnya kecuali atas seijin klien.


 

TANGGAPAN PROFESI TERHADAP KEWAJIBAN HUKUM

Ada banyak hal yang dapat dilakukan organisasi auditor dan profesi secara keseluruhan untuk mengurangi risiko terkena sanksi hukum. Beberapa langkah positif yang dapat dilaksanakan, yaitu :

  • Riset secara berkesinambungan, untuk menemukan cara-cara yang lebih baik dalam melaksanakan audit seperti mengungkap salah saji atau fraud yang tidak sengaja, menyampaikan hasil audit kepada pemakai laporan dan menyakinkan bahawa auditor adalah independen
  • Penetapan standar dan aturan, untuk menyesuaikan terhadap kebutuhan audit, kebutuhan masyarakat dan timbulnya teknologi baru
  • Menetapkan persyaratan untuk melindungi auditor
  • Menetapkan persyaratan penelaahan sejawat,untuk mendidik anggota dan mngindentifikasi kantor akuntan publik yang tidak memenuhi standar profesi
  • Melawan hukum, terutama untuk melawan tuntutan yang kurang berdasar
  • Pendidikan bagi pemakai laporan, terutama mengenai maksud dari pendapat auditor dan wawasan serta sifat dari pekerjaan auditor
  • Memberi sanksi kepada anggota karena hasil kerja yang tak pantas
  • Perundingan untuk perubahan hukum, tujuannya untuk mengurangi biaya kewajiban sebagai sasaran untuk mngurangi biaya asuransi kewajiban yang dibebankan kepada pelanggan melalaui kenaikan harga


 

TANGGAPAN AKUNTAN PUBLIK TERHADAP KEWAJIBAN HUKUM

Seorang auditor yang berpraktek dapat pula mengambil langkah tertentu untuk meringankan kewajibannya. Beberapa langkah yang dapat diambil, antara lain :

  • Hanya berurusan dengan klien yang memiliki integritas
  • Memperkerjakan staf yang kompeten dan melatih serta mengawasi mereka dengan pantas
  • Memahami dan mengikuti standar profesi serta pedoman-pedoman kerja lainnya
  • Mempertahankan independensi
  • Memahami cara kerja industri dan operasi klien
  • Melaksanakan audit yang bermutu melalui bahan bukti yang cukup dan pertimbangan yang tepat
  • Mendokumentasikan pekerjaan yang memadai
  • Mendapatkan surat penugasan dan surat pernyataan
  • Mempertahankan hubungan yang bersifat rahasia
  • Perlunya asuransi yang memadai dalam hal tuntutan hukum
  • Mencari bantuan hukum bial timbul masalah yang serius dalam suatu audit


     


     

0 komentar:

Posting Komentar