Jumat, 18 Februari 2011

E T I K A P R O F E S I

CHAPTER III

E T I K A P R O F E S I


 

Etika merupakan perangkat prinsip nilai atau moral. Contoh perangkat prinsip yang berhubungan dengan karakteristik dan nilai yang sering disebut sebagai perilaku etis sbb : kejujuran , integritas, mematuhi janji, loyalitas, keadilan, kepedulian kepada orang lain, menghargai orang lain, menjadi warga yang bertyanggung jawab, mencapai yang terbaik, ketanggunggugatan.

    Seseorang berperilaku tidak etis bisa disebabkan karena standar etika seseorang berbeda dari masyarakat umum atau seseorang memilih bertindak semaunya. Ada 4 cara uji atas perilaku etis dari setiap masalah etika bisnis yaitu :

  • Apakah itu kebenaran (truth) ?
  • Apakah itu adil untuk semua yang berkepentingan ?
  • Akankah itu menambah goodwill dan hubungan yang lebih baik ?
  • Akankah itu menguintungkan semua yang berkepentingan ?


 

KEBUTUHAN KHUSUS BAGI PERILAKU ETIS DALAM PROFESI

    Profesional berarti tanggung jawab untuk berperilaku yang lebih dari sekedar untuk memenuhi tanggung jawab yang dibebankan kepadanya dan lebih dari sekedar memenuhi undang-undang dan peraturan masyarakat. Perilaku profesional diperlukan karena adanya kebutuhan akan kepercayaan publik akan kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas dari yang dilakukan secara perseorangan. Kepercayaan masyarakat terhadap kualitas jasa profesional akan meningkat jika profesi mewujudkan standar yang tinggi dan dapat memenuhi semua kebutuhan.

    Faktor-faktor dari masyarakat dan dari profesi akuntan publik itu sendiri yang dapat mendorong para akuntan publik berperilaku secara benar dan untuk melaksanakan audit beserta jasa-jasa yang berkaitan dengan mutu yang tinggi sbb :

 

- Standar Audit Yang Diterima Umum - Ujian CPA

- Pengendalian mutu - Persyaratan pendidikan lanjutan

- Kode perilaku profesional - Bapepam

- Kewajiban hukum - Pembagian KAP

KODE PERILAKU PROFESIONAL

Kode Perilaku Profesional terdiri dari :

  1. Prinsip-prinsip etika

    Merupakan standar ideal dari perilaku etis yang dapat dicapai dalam terminologi filosofis dan bukan merupakan suatu keharusan. Terdiri dari ;

    1. Tanggungjawab. Saat melaksanakan tanggungjawab sebagai profesional, anggota harus mewujudkan kepekaan profesional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka.
    2. Kepentingan Masyarakat. Auditor harus mendahulukan kepentingan masyarakat, menghargai kepercayaan masyarakat, dan menunjukkan komitmen pada sikap profesionalisme.
    3. Integritas. Auditor harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan rasa integritas yang tinggi untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat.
    4. Obyektivitas dan Independensi. Auditor harus mempertahankan obyektivitas dan terlepas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Anggota harus bersikap independen dalam kenyataan dan penampilan saat melaksanakan audit dan jasa atestasi yang lain (anggota dalam praktek publik saat memberikan jasa atestasi)
    5. Kemahiran (due care). Auditor harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, berusaha keras meningkatkan dan mutu jasa, dan melaksanakan tanggung jawab profesional dengan kemampuan yang terbaik.
    6. Lingkup dan Sifat jasa. Saat menjalankan praktek publik, anggota harus mematuhi Prinsip Kode Perilaku Profesional untuk menentukan ruang lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan (khusus anggota dalam praktek publik)
  2. Peraturan Perilaku

    Merupakan standar minimum perilaku etis yang ditetapkan sebagai peraturan khusus dan merupakan suatu keharusan. Kode perilaku ini meliputi peraturan yang jelas yang harus ditaati oleh semua akuntan publik yang menjalankan praktek akuntan publik.


     


     

  3. Interpretasi.

    Merupakan interpretasi peraturan perilaku yang bukan merupakan keharusan tetapi para praktisi harus memahaminya. Interpretasi tidak diwajibkan tetapi penyimpangan dari interpretasi sangat sulit, bahkan bisa dikatakan tidak mungkin untuk dipertanggungjawabkan.

  4. Ketetapan Etika

    Merupakan penjelasan dan jawaban yang diterbitkan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai peraturan perilaku yang diajukan oleh para praktisi dan pihak lain yang tertarik pada persyaratan etika. Bukan keharusan tetapi para praktisi harus memahaminya.

Penerapan Peraturan Perilaku

Peraturan yang mengecualikan jasa –jasa bukan atestasi :

* Independensi         : hanya untuk tugas atestasi

* Prinsip-prinsip akuntansi : hanya untuk mengeluarkan pendapat audit atau pendapat jasa peninjauan atas L/K.

Definisi

Klien : orang atau sekelompok orang atau satuan usaha yang menerima jasa seorang anggota atau perusahaannya, yang berkecimpung dalam praktek akuntansi publik, untuk mendapatkan pelayanan profesional.

Perusahaan
: suatu perusahaan perorangan, persekutuan atau perusahaan publik atau asosiasi profesional yang berkecimpung dalam praktek akuntansi publik, termasuk para partner dan pemegang saham yg berkecimpung didalamnya.

Institut
: di Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia.

Anggota : merupakan anggota IAI.

Praktek Akuntan Publik : dijalankan oleh seseorang yang sudah memiliki register akuntan publik.


 

INDEPENDENSI

  • Anggota dalam praktek publik harus bersikap independen dalam melaksanakan jasa profesionalnya seperti yang disyaratkan menurut standar yang disusun oleh lembaga-lembaga yang dibentuk oleh dewan.

        Independensi dalam audit berarti cara pandang yang tidak memihak dalam penyelenggaraan pengujian audit, evaluasi hasil pemeriksaan, dan penyusunan laporan audit. Independensi merupakan ciri auditor yang paling penting dan tanpa independensi, fungsi atestasi tidak mempunyai relevansi dalam masyarakat.

Independensi seorang auditor harus mencakup 2 hal yaitu :

  1. Independensi dalam kenyataan ( in fact )

    Pada kenyataannya auditor mampu mempertahankan sikap yang tidak memihak sepanjang pelaksanaan auditnya.

  1. Independensi dalam penampilan ( in appearance )

    Hasil interpretasi pihak lain mengenai independensi seorang auditor.


 

Konflik-konflik independensi yang sering timbul :

  1. Kepentingan keuangan

    Terdapat tiga perbedaan sehubungan dengan independensi dan kepemilikan saham :

  • Partner (pemegang saham) lawan non partner atau non pemegang saham.
  • Kepentingan keuangan langsung lawan tidak langsung.
  • Material atau tidak material.
  1. Masalah kepentingan keuangan yang berkaitan

    Terdapat aspek hubungan keuangan antara karyawan KAP dengan kliennya yaitu :

  • Mantan praktisi
  • Prosedur peminjaman yang normal
  • Kepentingan keuangan pada hubungan saudara
  • Hubungan investor atau investee bersama dengan klien
  • Direktur, officer, manajemen, atau karyawan perusahaan
  1. Tuntutan diantara KAP dengan klien

    Jika terdapat tuntutan hukum atau maksud untuk mengadakan tuntutan hukum antara KAP dengan klien, maka kemampuan untuk tetap obyektif dan memberi pernyataan secara bebas diragukan.

  2. Jasa pembukuan dan audit untuk klien yang sama

    Persyaratan sebelum auditor menerima untuk melaksanakan jasa pembukuan dan audit bagi klien :

  3. Klien harus menerima tanggung jawab penuh atas L/K tersebut.
    1. Akuntan publik harus tidak memegang peranan sebagai pegawai atau manajemen yang menjalankan operasi perusahaan.
    2. Saat melakukan pemeriksaan atas L/K yang disiapkan dari catatan dan buku klien yang sebagian atau seluruhnya dibuat oleh akuntan publik, harus sesuai dengan standar auditing yang diterima umum.
  4. Penugasan dan pembayaran honor audit oleh manajemen

    Berisiko tinggi untuk sikap independen sehingga salah satu cara untuk meningkatkan independensi adalah memanfaatkan komite audit.

  5. Honor yang tidak dibayar

    Independensi dapat berkurang jika honor yang ditagih maupun yang belum ditagih sebagai akibat penyediaan jasa profesional lebih dari satu tahun sebelum tanggal laporan tetap belum dibayar.

Upaya-upaya untuk memelihara independensi :

  1. Adanya kewajiban hukum
  2. Terdapat peraturan, interpretasi, dan ketentuan yg membatasi hub.keuangan dan bisnis antara auditor dan klien.
  3. Adanya standar auditing yang diterima umum
  4. Adanya standar pengendalian mutu
  5. Adanya pendivisian perusahaan
  6. Adanya komite audit
  7. Terdapat komunikasi dengan auditor terdahulu
  8. Membeli prinsip-prinsip akuntansi
  9. Pengesahan auditor oleh pemegang saham


 

INTEGRITAS & OBYEKTIFITAS

  • Saat melaksanakan semua jasa profesional, anggota harus mempertahankan obyektivitas dan integritas, harus bebas dari pertentangan kepentingan, dan tidak akan dengan sengaja salah mengemukakan fakta-fakta atau mendelegasikan pertimbangan-pertimbangannya pada orang lain.

    Obyektivitas berarti tidak memihak dalam melaksanakan suatu jasa. Jika auditor telah mendelegasikan pertimbangannya, maka akan kehilangan obyektivitasnya. Pelanggaran tersebut merupakan salah satu pernyataan atau fakta sehingga integritas akuntan publik ternoda.

    Bebas dari pertentangan kepentingan berarti tidak terdapat hubungan yang dapat mengganggu obyektivitas dan integritas. Konflik kepentingan yang timbul tidak merupakan pelanggaran terhadap peraturan perilaku jika informasinya diungkapkan kepada klien anggota.


 

STANDAR-STANDAR TEKNIS

Standar Umum

  1. Kompetensi profesional. Hanya melaksanakan jasa-jasa profesional yang dirasa mampu diselesaikan oleh karyawan atau kantor akuntan publiknya dengan kompetensi profesional.
  2. Kepedulian profesional. Menggunakan kemahiran profesi dengan seksama dalam melaksanakan jasa profesional.
  3. Perencanaan dan pengawasan. Merencanakan dengan cermat dan mengawasi pelaksanaan jasa profesional.
  4. Data relevan yang mencukupi. Mendapatkan data relevan yang mencukupi guna mendapatkan dasar yang layak untuk membuat kesimpulan atau memberi rekomendasi dalam kaitan dengan jasa profesional yang dilakukan.

Ketaatan pada Standar

Seorang auditor yang melaksanakan audit, penelaahan, kompilasi, bantuan manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya harus taat pada standar yang diumumkan oleh lembaga-lembaga yang ditetapkan oleh Dewan.

Prinsip Akuntansi

Seorang anggota tidak dibenarkan:

  1. menyatakan pendapat atau menyetujui bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain dari satuan usaha yang diauditnya disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
  2. menyatakan bahwa ia tidak mengetahui setiap modifikasi yang material yang telah dilakukan pada setiap laporan dan data dalam rangka memenuhi prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum


 

KERAHASIAAN (CONFIDENTIALITY)

Kebutuhan akan kerahasiaan

    Berlaku bagi semua jasa yang diberikan oleh KAP termasuk jasa perpajakan dan bantuan manajemen. Jika kertas kerja diminta secara resmi oleh pengadilan atau digunakan sebagai bagian dari program peninjauan mutu yang dilakukan oleh KAP lainnya, maka ijin dari klien tidak diperlukan.

Pengecualian dari kerahasiaan

Dalam hal : - kewajiban sehubungan dengan standar teknis

  • dakwaan pengadilan
  • penelaahan sejawat
  • tanggapan kepada divisi etik


 

Honor Bersyarat

Anggota dalam praktek publik tidak boleh :

  1. Membuat honor bersyarat untuk setiap jasa profesional atau menerima ongkos dari klien yang anggota atau perusahaanya juga melakukan :
  2. Audit atau penelaahan L/K.
    1. Kompilasi L/K dimana anggota mengharapkan atau mungkin mengharapkan, bahwa pihak ketiga akan menggunakan L/K dan laporan kompilasi yang tidak mengungkapkan ketiadaan independensi; atau
    2. Pemeriksaan atas laporan keuangan perspektif.
  3. Menyiapkan restitusi pajak atau klaim untuk pendanaan pajak dalam rangka honor bersyarat untuk seorang klien.


 

TINDAKAN YANG MENDATANGKAN AIB

Tiga interpretasi atas tindakan yang dapat mendatangkan Aib, yaitu

  1. Merupakan tindakan tercela jika menahan catatan klien setelah diminta klien.
  2. KAP tidak boleh melakukan diskriminasi berdasarkan ras,warna kulit, agama, jenis kelamin, umur ataupun asal kebangsaan.
  3. Jika seorang praktisi setuju untuk melakukan audit atas suatu badan pemerintah yg memerlukan prosedur audit dengan standar yg berbeda, maka perlakuan kedua standar tersebut harus diikuti kecuali dinyatakan dalam laporan audit bahwa hal itu tidak dilakukan beserta alasannya.


 

PERIKLANAN & PENAWARAN

  • Seorang anggota pada kantor publik tidaka dibenarkan untuk mencari klien dengan memasang iklan atau mengajukan penawaran lainnya yang bersifat mendustai, menyesatkan atau menipu. Penawaran yang menggunakan pemaksaan, desakan yang berlebihan atau hasutan dilarang oleh etika perilaku.

Bentuk-bentuk penawaran yang dapat dilakukan oleh anggota KAP sepanjang tidak bersifat mendustai atau menyesatkan sbb :

  • Penawaran pribadi terhadapa calon klien
  • Iklan yang bersifat sanjungan pada diri sendiri
  • Iklan yang membandingkan
  • Iklan dengan cara mengumbar ijazah atau sertifikat yang dimiliki
  • Iklan yang bagi anggota merupakan "tidak menghormati" atau "tidak berselera"
  • Menggunakan nama dagang
  • Menawarkan pada klien sejumlah diskon untuk mendapatakan klien baru


 

KOMISI DAN HONOR PERUJUKAN (P-503)

  1. Komisi yang Dilarang. Seorang anggota dalam praktek publik tidak diperkenankan merekomendasi atau mereferensi suatu produk atau jasa bagi kliean untuk memperoleh komisi, atau merekomendasi atau mereferensi produk atau jasa yang disediakan oleh klien untuk memperoleh komisi, apabila anggota atau perusahaan anggota juga memberikan jasa kepada klien untuk :
  2. Suatu audit atau penelaahan laporan keuangan;
    1. Kompilasi laporan keuangan jika anggota memperkirakan atau mungkin memperkirakan, bahwa pihak ketiga akan menggunakan L/K dan laporan kompilasi, tidak mengungkapkan ketiadaan independensi; atau
    2. Pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif
  3. Pengungkapan atas Komisi Yang Diijinkan. Anggota dalam praktek publik yang tidak dilarang oleh aturan ini untuk memberikan jasa demi komisi atau akan menerima komisi dan seseorang yang dibayar atau mengharapkan akan dibayarkan komisi, harus mengungkapkan kepada orang atau satuan usaha kepada siapa anggota merekomendasikan produk atau jasa yang berhubungan dengan komisi.
  4. Honor Rujukan. Setiap anggota yang menerima honor karena merekomendasikan atau mereferensikan suatu jasa KAP ataupun kepada orang atau satuan usaha atau yang membayar honor rujukan untuk mendapatkan klien, harus mengungkapkan hal tersebut kepada klien.


 

BENTUK DAN NAMA PRAKTEK

  • Bentuk akuntansi publik yaitu perusahaan perorangan, persekutuan, atau perseroan profesional.
  • Seorang anggota tidak diperkenankan membuka praktek akuntan publik dengan nama yang menyesatkan.
  • Nama satu atau lebih partner pendahulu atau pemegang saham dapat dimasukkan dalam nama perorangan atau perseroan penerus.
  • Sebuah KAP tidak boleh menyebut "Anggota AICPA"


 

KEKUATAN MEMAKSA (ENFORCEMENT)

  • Kegagalan untuk mentaati peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dapat menyebabkan seseorang dipecat dari keanggotaan AICPA/IAI.
  • Pemberhentian keanggotaan secara otomatis jika anggota melakukan kejahatan dan di hukum lebih dari 1 th penjara serta melakukan kejahatan pajak.
  • Dewan Kehormatan IAI bertanggung jawab mengadakan penyelidikan atas pelanggaran lainnya terhadap kode dan memutuskan tindakan pelanggaran disiplin.

0 komentar:

Posting Komentar